Sebagai penyedia layanan kesehatan reproduksi dan ginekologi profesional di Jakarta, Klinik Aborsi Medika berkomitmen untuk selalu menjalankan prosedur medis sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia serta standar keselamatan pasien tertinggi.
Seluruh tindakan ginekologi dan kuretase ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG) yang terdaftar resmi dan memiliki izin praktik aktif.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menjamin hak setiap pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terstandar.
Mengatur indikasi kedaruratan medis serta kehamilan akibat perkosaan/trauma yang memerlukan penanganan medis spesialis kandungan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Mengatur prosedur tindakan medis spesialis ginekologi yang wajib dilakukan di fasilitas kesehatan terstandar oleh tenaga medis berwenang.
3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Menjaga kerahasiaan data medis (patient privacy), keselamatan jiwa pasien, serta etika profesi kedokteran dalam setiap tindakan.
Seluruh tim dokter dan tenaga kesehatan di Klinik Aborsi Medika memiliki kualifikasi resmi yang terverifikasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Organisasi Profesi (POGI).
1. Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis
Nama Dokter: dr. Eva Kusuma, Sp.OG
Kualifikasi: Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Spesialis Kandungan)
Nomor STR: 31.2.1.100.3.2023.001245
Status: Terdaftar Resmi & Berpenghasilan Profesi Aktif
Dokter spesialis kami secara rutin mengikuti program peningkatan kompetensi medis dan etika kedokteran dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
Keamanan pasien adalah prioritas utama kami. Untuk mencegah risiko infeksi dan komplikasi, seluruh peralatan medis yang digunakan melewati proses sterilisasi ketat yang tersertifikasi.
Penanggung Jawab Sterilisasi: dr. Eva Kusuma, Sp.OG
Nomor Sertifikat Sterilisasi: SR/0124/2026
Metode Sterilisasi: Autoclave Uap Bertekanan Tinggi, Ultrasonic Cleaner, dan Penyimpanan Alat Steril Tersegel.
Klinik Aborsi Medika Jakarta secara konsisten menerapkan standar manajemen mutu dan keselamatan pasien dalam setiap pelayanan konsultasi dan tindakan ginekologi.
Kami memahami pentingnya privasi bagi setiap pasien. Berdasarkan standar etika kedokteran dan regulasi perlindungan data:
Kerahasian Rekam Medis: Seluruh riwayat konsultasi dan identitas pasien dijaga ketat dan tidak akan dipublikasikan atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasien.
Konsultasi Privat: Ruang pemeriksaan dan pemulihan didesain secara tertutup (one-on-one) untuk kenyamanan penuh pasien.
Buat janji untuk konsultasi dan langsung datang ke Klinik Aborsi Medika
